"Yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah ketika dimintai konfirmasi, Jumat (8/9/2017).
Selain itu, penyidik KPK juga memanggil 2 orang lainnya yakni Muhammad Supir Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Setyo Dwi Suhartono (wiraswasta). Keduanya juga diperiksa sebagai saksi.
Dalam surat dakwaan terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto, jaksa KPK menyebutkan setelah adanya kepastian tersedianya anggaran untuk proyek e-KTP, di ruang kerja Setya Novanto di lantai 12 gedung DPR dan di ruang kerja Mustokoweni, selanjutnya Andi Narogong beberapa kali juga memberikan sejumlah uang kepada pimpinan Banggar DPR.
Jaksa KPK menyebut mereka yang menerima adalah Melchias Marcus Mekeng selaku Ketua Banggar sejumlah USD 1,4 juta dan 2 Wakil Ketua Banggar, yaitu Mirwan Amir serta Olly Dondokambey, masing-masing USD 1,2 juta, dan Tamsil Linrung sejumlah USD 700 ribu. (nif/dhn)











































