MK Jadi Lembaga Paling Baik dalam Mengawasi Pemerintah

MK Jadi Lembaga Paling Baik dalam Mengawasi Pemerintah

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 08 Sep 2017 10:15 WIB
MK Jadi Lembaga Paling Baik dalam Mengawasi Pemerintah
Gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi pengawas pemerintah terbaik dalam sistem negara hukum Indonesia. Hal itu dilansir Indonesian Legal Roundtable (ILR) dalam laporan Indeks Negara Hukum (INH) 2016.

"Sebagai check and balance pemerintah dalam menjalankan hukum, terdapat pengawasan yang dilakukan oleh yudikatif, dalam hal ini oleh Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung dan Pengadilan Tata Usaha Negara," kata Direktur Eksekutif ILR, Todung Mulya Lubis dalam siaran pers yang diterima detikcom, Jumat (7/9/2017).

Berdasarkan ketiga bentuk check and balance lembaga yudisial tersebut, pengawasan oleh Mahkamah Konstitusi dianggap paling baik (7,15). Setelah itu secara berturut-turut pengawasan oleh PTUN (6,35) dan Mahkamah Agung dalam pengujian peraturan perundang-undangan di bawah Mahkamah Agung (6,25).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun pengawasan internal yang dilakukan oleh pemerintah sepanjang tahun 2016 kurang efektif (5,70). Bahkan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya (6,56), mengalami penurunan.

"Berdasarkan survei ahli, pengawasan internal yang paling baik adalah pengawasan yang dilakukan oleh BPK terhadap Pemerintah Pusat. Setelah itu, secara berturut-turut pengawasan yang dilakukan oleh BPK Provinsi terhadap pemerintah daerah, pengawasan pemerintah pusat terhadap ASN, pengawasan Presiden terhadap Kepolisian, pengawasan Kepolisian Daerah (Polda), pengawasan Kejaksaan terhadap aparatus Kejaksaan, pengawasan oleh Presiden terhadap Kejaksaan," papar Todung.

Lantas bagaimana dengan kinerja pengawas komisi negara independen? Komisi yang disurvei itu adalah Ombudsman, Komisi Informasi, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Kejaksaan. Hasil survei ILR menunjukan pengawasan komisi tersebut secara umum tidak efektif.

"Kinerja Komisi Negara Independen yang dianggap ahli paling efektif secara berturut-turut adalah: Ombudsman, Komisi Informasi, Kompolnas, dan Komisi Kejaksaan," ujar Todung.

INH merupakan indeks yang kelima dilaunching oleh ILR, setelah pertama kali dipublikasikan pada 2012. Indeks ini menggunakan metodologi survei ahli dan penilaian dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara di 20 provinsi di Indonesia. INH ini terdiri dari 5 prinsip, dan 18 indikator. Terdapat 120 ahli yang digunakan di 20 provinsi.

Nilai INH 2016 sebesar 5,31 poin, mengalami penurunan 0,01 poin jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya (2015). (asp/elz)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads