"Iya kita laporkan," ujar Ketua Bidang Hukum HAM dan Perundang-undangan PDIP Trimedya Panjaitan saat dikonfirmasi, Kamis (7/9/2017).
Trimedya tak merinci lebih lanjut terkait pelaporan ini. Yang pasti, dia mengonfirmasi PDIP memang melaporkan Alfian Tanjung karena cuitan soal PKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya di Twitter beliau, sekian persen kader partai ini ada itu di partai tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Ustaz Alfian Tanjung dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus ceramahnya di Masjid Mujahidin, Surabaya, yang diunggah ke YouTube. Dakwaan jaksa soal dugaan menyebarkan ujaran kebencian dimentahkan majelis hakim.
Sidang pembacaan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan jaksa yang berujung pembebasan Alfian digelar pada Rabu (6/9) kemarin. Alfian diminta dibebaskan dari tempatnya ditahan, yakni Rutan Medaeng, Surabaya.
Belum genap 24 jam menghirup udara bebas, pada hari yang sama Alfian Tanjung kembali ditahan. Ia diterbangkan dari Surabaya ke Jakarta dan ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. (gbr/rvk)











































