Kejagung Sita Dokumen Mandiri

Kejagung Sita Dokumen Mandiri

- detikNews
Selasa, 17 Mei 2005 11:43 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyita beberapa dokumen Bank Mandiri sehubungan dengan kasus pembobolan bank plat merah itu senilai lebih dari Rp 1 triliun. Hal ini ditegaskan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Hendarman Supandji yang ditemui wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (17/5/2005). "Tentu akan dilakukan penyitaan dokumen-dokumen Bank Mandiri," kata Hendarman. Namun Hendarman tidak memerinci kapan penyitaan dokumen akan dilakukan oleh tim penyidik dan dokumen apa saja yang akan disita. Sementara itu, pagi ini pemeriksaan ketiga mantan direksi Bank Mandiri yang sempat ditunda, dilanjutkan kembali. Ketiga mantan direksi, yakni mantan Direktur Utama Bank Mandiri ECW Neloe, I Wayan Pugeg dan M. Sholeh Tasripan, datang sekitar pukul 09.30 WIB pada waktu hampir bersamaan, dengan didampingi kuasa hukumnya. Hendarman mengatakan bahwa pihaknya belum memastikan apakah ketiga tersangka itu perlu ditahan. Menurutnya, ia akan mempelajari hasil pemeriksaan mereka dan mencocokkan dengan keterangan saksi-saksi yang ada. "Saya akan melihat berita acara dari penyidik. Jadi saya meminta laporan dari penyidik hasil pemeriksaan ketiga tersangka tersebut, baru nanti ada kesimpulan pemeriksaan," jelasnya. Sementara itu, salah satu penasihat hukum yang ditunjuk manajemen Bank Mandiri, Luhut MP Pangaribuan, mengatakan bahwa tim kuasa hukum 3 direksi Bank Mandiri akan mengajukan saksi-saksi yang meringankan. "Sudah ada daftar tetapi belum dipastikan. Saksi ini berhubungan dengan ahli perbankan, ahli hukum pidana dan ahli hukum administrasi," jelas Luhut. (dni/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads