"Tenaga kerja yang disediakan oleh perusahaan tersebut betul-betul bekerja secara profesional tanpa harus dipanggil penumpang, langsung menawarkan dan membantu dan kemudian gajinya harus pantas," ujar anggota Komisi V F-PDIP Alex Indra Lukman saat dimintai tanggapan, Kamis (7/9/2017).
"Iya (gajinya harus di atas UMR)," imbuh Alex.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perusahaannya harus kemudian bertanggung jawab menyediakan tenaga yang memang parsitipatif, bukan menunggu karena kan penumpang itu juga nggak tahu, gitu loh, bahwa mereka itu free atau gimana. Harusnya juga kemudian tenaga-tenaga itu berpartisipasi, dalam arti penumpang datang, ya langsung dibantu," tutur Alex.
"Terlepas pasti ada penumpang-penumpang yang bermurah hati memberi tip dan itu diperbolehkan. Biasa saja kemudian kita sebagai orang Indonesia dengan adat Timur ketika menerima bantuan terus memberi balas jasa, ya wajar-wajar saja," tegas Alex.
Diberitakan sebelumnya, Angkasa Pura II telah menggratiskan jasa porter kepada penumpang. Layanan airport helper ini baru diterapkan di Bandara Soekarno-Hatta per 1 September 2017 oleh anak perusahaan, yakni PT Angkasa Pura Solusi. PT Angkasa Pura Solusi juga akan mengatur pendapatan dari para helper yang sebelumnya mengandalkan tip dan target.
Meski demikian, soal besaran gaji para helper ini masih digodok. Namun yang pasti, para helper akan memberikan jasa bantuan membawa barang para penumpang secara cuma-cuma. Jasa ini tersedia di Terminal 1, 2, dan 3 Bandara Soekarno-Hatta. (gbr/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini