"Jadi OTT yang kami lakukan ini terkait dengan perkara korupsi tahun anggaran 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantornya, Kuningan Persada, Kamis (7/9/2017).
Perkara tersebut didaftarkan di PN Bengkulu pada 26 April 2017, dengan terdakwa Wilson SE. Selama proses persidangan berlangsung, ada temuan pihak keluarga mendekati hakim melalui panitera pengganti. Disepakati uang suap Rp 125 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah tuntutan dibacakan jaksa, agenda persidangan pun berlanjut ke pembacaan pleidoi. Sebelum putusan dibacakan, dibuatlah rekening di BTN dan diisi uang Rp 150 juta.
Kemudian pada 14 Agustus 2017, hakim membacakan putusan dengan menjatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta kepada Wilson. Hukuman ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa.
"Uang belum disetorkan. Karena menunggu situasi aman," ujar Basaria.
Uang baru ditarik pada 5 September 2017. Penyidik menemukan uang Rp 115 juta di lokasi OTT. (fjp/fjp)











































