"Setelah pemeriksaan 1 x 24 jam, KPK melakukan gelar perkara dan disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji oleh hakim," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2017).
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 3 orang tersangka," kata Basaria menambahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suap yang diberikan berkaitan dengan vonis kasus korupsi mantan pejabat teknis (PPTK) Dinas Pendapatan Pengelolahan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu Wilson pada tahun 2013. Syuhadatul merupakan kerabat dari Wilson. Uang suap itu disebut sebesar Rp 125 juta agar Wilson mendapatkan vonis ringan.
Sebagai penerima yaitu Dewi Suryana dan Hendra Kurniawan disangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, pemberi suap yaitu Syuhadatul disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 6 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dhn/fjp)











































