"Kita tidak pernah berpikir masalah citra. Yang penting kita berbuat yang terbaik untuk bangsa dan negara. Polri tidak berbuat sesuatu lalu nanti, 'Wah citra saya naik' atau 'Ah citra saya turun'," kata Setyo kepada wartawan di gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2017).
Setyo menekankan langkah penyidik menindaklanjuti laporan Aris Budiman hingga menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan didasari sikap profesional. Setyo menuturkan Aris, secara pribadi, memiliki hak mendapatkan perlindungan hukum saat merasa dirugikan seseorang, yang diduga melakukan tindak pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setyo berharap masyarakat berpandangan masalah Aris dan Novel bersifat antarpribadi dan tidak terkait ke masalah antarlembaga KPK-Polri, meski Aris berstatus perwira tinggi aktif Polri yang sedang ditugaskan di KPK.
"Kita mengharapkan adanya keseimbangan hubungan antara lembaga dan hak pribadi itu harus dihormati," tutur Setyo.
Novel sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Brigjen Aris Budiman. Jenderal bintang satu itu melaporkan Novel pada 13 Agustus 2017 atas dugaan pencemaran nama baik dengan sangkaan Pasal 27 ayat 3 UU ITE karena menerima e-mail dari Novel.
"Intinya bahwa dari surat itu, media e-mail itu menyatakan Dirdik KPK diragukan integritasnya sebagai direktur. Kedua, Dirdik KPK adalah direktur terburuk sepanjang adanya KPK," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat ditanyai perihal isi e-mail Novel kepada Aris, Kamis (31/8). (aud/rvk)











































