"Dari jejak digital, ditemukan ada sebuah illegal access yang dilakukan Jasriadi terhadap akun Facebook milik seseorang yang dilaporkan di Polres Depok," kata Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita lihat Jasriadi dengan kemampuannya, bisa masuk ke akun seseorang, akun yang ada grupnya, yang cukup banyak (pengikutnya). Sehingga dengan kemampuan dia masuk, ter-detect penyidik, penyidik menambahkan proses hukum terhadap yang bersangkutan," ujar Martinus.
Martinus menegaskan temuan penyidik tersebut dijadikan dasar untuk menambah proses hukum yang dijalani Jasriadi.
"Si Jasriadi kita kenakan perkara tambahan dalam berkas yang berbeda, karena yang bersangkutan masuk secara ilegal terhadap akun seseorang," ucap Martinus. (aud/rvk)











































