Bobol Restoran di Bandara Soekarno-Hatta, Seorang OB Ditangkap Polisi

Bobol Restoran di Bandara Soekarno-Hatta, Seorang OB Ditangkap Polisi

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Kamis, 07 Sep 2017 17:09 WIB
Bobol Restoran di Bandara Soekarno-Hatta, Seorang OB Ditangkap Polisi
Ilustrasi uang (Ari Saputra/detikcom)
Tangerang - Polisi menangkap seorang office boy (OB) sebuah maskapai penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. OB berinisial K itu diketahui sudah 3 kali melakukan pencurian di area Terminal 2.

"Sat Reskrim berhasil mengamankan seseorang dengan inisial K yang diduga kuat telah 3 kali melakukan pencurian. K adalah karyawan pada salah satu maskapai penerbangan," kata Kapolres Metro Bandara Soekarno-Hatta Kombes Arief Rahman kepada wartawan, Kamis (7/9/2017).

Tiga lokasi yang telah dibobol tersangka adalah Restoran Indo Cafe, Restoran Baso Afung, dan Restoran Mochi Sweet. Dalam aksinya, pelaku menggunakan jaket dan masker untuk menutupi wajahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat melakukan pencurian selalu menggunakan jaket abu-abu dan penutup kepala serta masker penutup wajah. Tujuannya untuk tidak dapat dikenali pada rekaman CCTV," lanjut Arief.

Aksi itu dilakukan tersangka pada Januari, Juli, dan September 2017. Aksi terakhir pelaku dilakukan di Restoran Mochi Sweet pada 3 September lalu.

Dalam aksinya, tersangka membobol rolling door dan laci restoran saat keadaan sepi. Dia lalu membawa kabur sejumlah uang dan barang berharga.

Arief menyebut, akibat ulah tersangka, ketiga restoran itu mengalami kerugian sebesar jutaan rupiah. Kerugian terbesar dialami Restoran Indo Cafe, yakni Rp 11 juta.

"Di Restoran Indo Cafe, jumlah kerugian Rp 11 juta. Di Restoran Baso Afung, jumlah kerugian Rp 10 juta. Di Restoran Mochi Sweet, jumlah kerugian Rp 1 juta," imbuhnya.

Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang hasil curian, laptop, dan obeng yang digunakan tersangka untuk beraksi. Dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dan diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. (abw/rna)


Berita Terkait