"Untuk praperadilan yang diajukan oleh tersangka SN dalam kasus e-KTP kita sudah terima surat dari PN Jaksel. Direncanakan pada minggu depan Selasa (12/9)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Kamis (7/9/2017).
Praperadilan itu didaftarkan dengan nomor register 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Sidang praperadilan Ketum Golkar ini akan dipimpin hakim Chepy Iskandar.
"Kami yakin MA beserta jajarannya dan hakim yang ditugaskan akan independen dan imparsial dan hanya akan mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang berkembang saja," kata Febri.
Sidang perdana praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto digelar 12 September. Novanto menggugat status tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"Sidang pertama permohonan praperadilan Setya Novanto akan digelar pada hari Selasa, 12 September, pukul 09.00 WIB," ujar pejabat Humas PN Jaksel, Made Sutrisna, saat dimintai konfirmasi, Rabu (6/9/2017).
Penetapan Novanto sebagai tersangka diumumkan KPK pada Senin (17/7). Novanto dalam kapasitas sebagai anggota DPR periode 2009-2014 diduga memiliki peran dalam setiap proses pengadaan e-KTP. Mulai perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa, melalui tersangka lainnya, yaitu Andi Narogong. (fai/dhn)











































