"Tentu saja beliau kecewa. Kekecewaan luar biasa," ujar pengacara Alfian, Abdul Alkatiri, dalam perbincangan, Kamis (7/9/2017).
Alkatiri mengatakan, sesaat setelah putusan, Alfian begitu semringah. Dia sangat ingin bisa bertemu kembali dengan keluarganya setelah selama ini menghabiskan waktu di ruang tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ustaz Alfian Tanjung dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus ceramahnya di Masjid Mujahidin, Surabaya, yang diunggah ke YouTube pada Rabu (6/9). Namun, tak lama setelah vonis bebas diketok, Alfian kembali ditangkap.
Kasus yang membuat Alfian kembali ditangkap itu adalah kasus pelaporan cuitan di Twitter 'PDIP 85% isinya kader PKI'. Kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Pada Rabu malam, Alfian dibawa ke Jakarta dan kemudian ditahan di Mako Brimob. (fjp/jbr)











































