KPK OTT Hakim, MA: Uang Ucapan Terima Kasih

KPK OTT Hakim, MA: Uang Ucapan Terima Kasih

Bisma Alief Laksana - detikNews
Kamis, 07 Sep 2017 16:23 WIB
Jubir MA Suhadi (ari/detikcom)
Jakarta - KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim Pengadilan Negeri Bengkulu Suryana. Ia ditangkap karena menerima hadiah uang dari pihak yang beperkara.

"Kalau menurut informasi, kasus tindak tipikor. Ini perkara sudah putus. Dari pihak terdakwa memberi uang, ucapan terima kasih atau apa," kata juru bicara Mahkamah Agung Suhadi saat dihubungi, Kamis (7/9/2017).

Suhadi belum mau menyebut uang tersebut bagian dari suap atau gratifikasi kepada Suryana. Dia menyerahkan itu kepada KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti dilihat ini bagian dari suap apa gratifikasi. Mungkin ada perjanjian dulu apa bagaimana," ucapnya.

Dari informasi yang diterima oleh Suhadi, Suryana menerima uang Rp 125 juta saat OTT dilakukan KPK. Namun Suhadi menyebut kabar tersebut masih simpang siur. Karena dia juga menerima informasi uang yang disita KPK berjumlah Rp 700 juta.

"Uangnya belum tahu pasti. Infonya Rp 125 juta. Tapi tadi pagi ada yang bilang juga Rp 700 juta. Nanti tunggu KPK untuk jumlah resminya," tuturnya.

Suhadi juga mengatakan pihak MA saat ini belum memberhentikan Suryana dari jabatan hakim. MA, lanjutnya, masih menunggu temuan dari Badan Pengawas (Bawas) dan KPK.

"Sementara belum diberhentikan," tutupnya. (bis/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads