"Kalau menurut informasi, kasus tindak tipikor. Ini perkara sudah putus. Dari pihak terdakwa memberi uang, ucapan terima kasih atau apa," kata juru bicara Mahkamah Agung Suhadi saat dihubungi, Kamis (7/9/2017).
Suhadi belum mau menyebut uang tersebut bagian dari suap atau gratifikasi kepada Suryana. Dia menyerahkan itu kepada KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari informasi yang diterima oleh Suhadi, Suryana menerima uang Rp 125 juta saat OTT dilakukan KPK. Namun Suhadi menyebut kabar tersebut masih simpang siur. Karena dia juga menerima informasi uang yang disita KPK berjumlah Rp 700 juta.
"Uangnya belum tahu pasti. Infonya Rp 125 juta. Tapi tadi pagi ada yang bilang juga Rp 700 juta. Nanti tunggu KPK untuk jumlah resminya," tuturnya.
Suhadi juga mengatakan pihak MA saat ini belum memberhentikan Suryana dari jabatan hakim. MA, lanjutnya, masih menunggu temuan dari Badan Pengawas (Bawas) dan KPK.
"Sementara belum diberhentikan," tutupnya. (bis/asp)











































