PT BIG mulai beroperasi pada 2012 dengan Direktur Utama Denny Adi Saputro serta Komisaris Utama Bernadette Regar (Benny) dan Abdul Muid. Mereka menjanjikan bunga investasi yang menggiurkan sehingga masyarakat Pati berbondong-bondong menginvestasikan uangnya ke PT BIG.
Warga yang menyetor uang jumlahnya bervariasi, dari Rp 5 juta hingga ratusan juta rupiah. Mendekati pertengahan 2016, masyarakat Pati mulai resah karena pembayaran bunga yang dijanjikan ternyata seret. Bahkan uang yang diinvestasikan tidak bisa ditarik lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akhirnya warga ramai-ramai menggeruduk kantor PT BIG meminta dananya dikembalikan. Namun uang itu telah raib. Selidik punya selidik, PT BIG tidak mengantongi izin dari Bank Indonesia. Denny-Benny-Muid akhirnya diproses secara hukum dan duduk di kursi pesakitan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Bernadette Regar alias Benny selama 8 tahun penjara dan Terdakwa II Abdul Muid selama 9 tahun penjara," kata majelis hakim PN Pati sebagaimana dikutip dari website Mahkamah Agung, Kamis (7/9/2017).
Keduanya dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia.
"Menjatuhkan denda masing-masing sejumlah Rp 10 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata hakim ketua Lukman Bachmid dengan anggota Bertha Arry Wahyuni dan Dyah Retno Yuliarti. (asp/dhn)
