"Apakah terlapornya media atau bukan. Tadi kan sudah ditanyakan ini menyangkut statement seseorang yang dituangkan ke media, sosoknya itu, bukan media yang kami permasalahkan. Tapi orang yang menyampaikan itu. Kami akan tanya, apakah benar pernah menyampaikan seperti itu," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan di Mapolda Metro, Jl Sudirman, Jakarta, Kamis (7/9/2017).
Adi mengatakan pihak terlapor dalam kasus ini masih dalam penyelidikan. Dia akan berkonsultasi dengan para ahli untuk menentukan apakah laporan tersebut harus diarahkan ke Dewan Pers atau bisa ditangani oleh pihak kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini pemikiran saya ya, kita kan juga ada tahapan-tahapan. Saat ini kan masih masuk dalam tahap penyelidikan. Ketika nanti dalam hasil penyelidikan ahli sudah menyatakan bahwa ini masuk dalam konteks pidana yang tak lex specialis pers, ya kita ikuti ketentuan ahli tersebut. Kalau ahli sudah menyatakan seperti yang Mas sampaikan, ya ini terkait dengan hasil kerja dari pers, ya kita mengedepankan dengan cara Dewan Pers," katanya.
Sebelumnya, Aris melapor ke polisi soal pemberitaan media karena merasa didiskreditkan. Dia mengaku tak pernah melakukan seperti yang disampaikan oleh media tersebut.
Laporan yang dibuat Aris itu, pertama, terkait pemberitaan di media online inilah.com dengan nomor LP 3931/VIII/PMJ tertanggal 21 Agustus 2017. Dalam media itu, disebut ada dugaan Aris menerima uang Rp 2 miliar.
Kedua, laporan teregistrasi dengan nomor LP 4220/IX/PMJ tertanggal 5 September 2017 terkait dengan pemberitaan di majalah Tempo edisi 28 Agustus 2017-3 September 2017.
Dalam majalah tersebut, ada dugaan pelanggaran etik dari membocorkan materi pemeriksaan hingga menghalangi penetapan tersangka Setya Novanto.
Ketiga, laporan Aris bernomor LP 4219/IX/PMJ tertanggal 5 September 2017. Laporan dibuat terkait adanya wawancara di sebuah program Kompas TV dengan narasumber Donal Fariz (Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW) yang menyatakan ada direktur internal KPK yang berkali-kali menemui Komisi III DPR terkait kasus e-KTP. (knv/dhn)











































