"OTT ini diduga terkait pemberian hadiah atau janji terhadap oknum penegak hukum setempat. Terkait penanganan perkara di Pengadilan Tipikor di Bengkulu," ujar Kabiro Hukum KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Kamis (7/9/2017).
Dalam OTT itu, lanjut Febri, KPK juga mengamankan sejumlah bukti berupa uang yang diduga untuk pemberian hadiah atau janji. Uang yang disita itu disebut besarnya ratusan juta rupiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang benar ada terkait penanganan perkara, tapi apa dan ini pemberian pertama dan atau ada pemberian lain tentu kami akan disampaikan konfrensi pers," sambung dia.
Meski begitu, Febri menyatakan KPK perlu berkoordinasi dengan pimpinan Mahkamah Agung (MA). Apalagi OTT itu terkait proses penanganan perkara yang ditangani hakim.
"Secara rinci nanti disampaikan, tapi benar ada hakim diamankan karena itu lah penting melakukan koordinasi dengan MA. Apalagi ini pengadilan Tipikor terkait proses persidangan kasus korupsi standarnya juga harus lebih kuat," jelas Febri. (fai/dhn)











































