Selain Dibui 4 Tahun, Hak Politik Charles Mesang juga Dicabut

Selain Dibui 4 Tahun, Hak Politik Charles Mesang juga Dicabut

Aditya Mardiastuti - detikNews
Kamis, 07 Sep 2017 15:01 WIB
Charles Jones Mesang (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Eks anggota DPR dari Fraksi Golkar, Charles Jones Mesang, divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Majelis hakim juga mencabut hak berpolitik Charles selama dua tahun usai menjalani masa pidananya.

"Menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih selama dua tahun selesai menjalani pidana pokoknya," kata Ketua Majelis Hakim Haryono di PN Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (7/9/2017).

Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Charles terbukti bersalah menerima duit korupsi sebesar Rp 9,75 miliar dari Jamaluddien Malik dan Achmad Said Hudri. Duit itu diterima Charles untuk meloloskan permintaan dana optimalisasi Kemenakertrans tahun anggaran 2014.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim menyatakan Charles telah menyalahgunakan jabatannya sebagai anggota Komisi IX dan Banggar DPR untuk meloloskan permintaan Ditjen P2KTrans Kemenakertrans untuk menambah anggaran dana optimalisasi TA 2014. Hakim juga menyebut Charles menerima duit suap Rp 9,75 miliar.

"Bahwa terdakwa menerima uang Rp 9,75 miliar. Perbuatan terdakwa selaku anggota komisi IX dan banggar menerima uang fee dari Jamaluddien Malik melalui Achmad Said Hudri Rp 9,75 miliar terkait Ditjen P2, seharusnya patut menduga terkait jabatannya," kata hakim.

Hakim menyebut duit suap dari Achmad Said Hudri itu berasal dari hasil meminta fee 9 persen dari tiap kepala dinas kabupaten/kota/provinsi calon penerima tambahan bantuan 2014. Uang dari masing-masing daerah itu yang diterima Charles.

Hakim menyebut hal yang memberatkan Charles ialah tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Meski begitu, majelis hakim juga mempertimbangkan peran Charles sebagai justice collaborator (JC), dan mengembalikan uang korupsi sebesar Rp 8,564 miliar.

"Pertama saat penuntutan 6 Juli sebesar Rp 1 miliar, kedua saat proses persidangan 25 Juli 2017 Rp 5 miliar, 26 Juli 2017 sejumlah Rp 1 miliar, 31 Juli Rp 1,314 miliar, dan 19 Agustus Rp 250 juta," kata Haryono.

Charles Mesang terbukti melanggar pasal Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ams/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads