"Ada itu tugas saya yang memantau, saya terus memberikan imbauan kepada prajurit untuk berhati-hati menggunakan media sosial," kata Kadispenad Brigjen TNI Alfret Denny Tuejeh di gedung Kartika Media Center Dispenad, Jalan Abdul Rahman Saleh I, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2017).
Alfret mengingatkan adanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Karena itu, Alfret mengimbau masyarakat, termasuk prajurit, bijak dalam bermedia sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sindikat Saracen memiliki grup di Facebook. Mereka memproduksi isu SARA yang disebarkan ke media sosial. Mereka juga kerap mengirim proposal kepada beberapa pihak terkait jasanya untuk menyebarkan ujaran kebencian bermotif SARA di media sosial.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat tersangka berinisial SRN, JAS, MFT, dan MAH. Keempat tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda dalam kurun Februari-Agustus 2017.
Para tersangka dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 22 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan/atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara. (cim/idh)











































