"Kami yang terkait dengan hal itu mungkin kami akan melihat sejauh mana saksi-saksi yang dibutuhkan, apakah perlu atau tidak mengambil keterangan dari pimpinan KPK," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan, di Mapolda Metro, Jl Sudirman, Jakarta, Kamis (7/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ahli kita juga ambil keterangannya, setelah para saksi-saksi yang dibutuhkan penyidik dapat ambil keterangan seluruhnya sehingga dari itu kita meminta bantuan para ahli untuk memberikan keahliannya yang dituangkan dalam berita acara," tutur Adi.
Ahli yang akan diperiksa oleh polisi berjumlah sekitar 3 orang. Ketiganya merupakan ahli di bidang hukum pidana, ahli IT, dan ahli bahasa.
"Ahli ya pasti yang berkaitan dengan isi permasalahan ya, ahli pidana, ahli IT, ahli bahasa, itu yang akan minta keterangan," terang Adi.
Novel dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Aris Budiman. Jenderal bintang satu itu melaporkan Novel pada 13 Agustus 2017 atas dugaan pencemaran nama baik dengan sangkaan pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Aris sebelumnya mengakui melaporkan Novel ke polisi gara-gara e-mail terkait aturan internal KPK. Dalam surat, Novel, yang merupakan Ketua Wadah Pegawai KPK, keberatan atas mekanisme pengangkatan penyidik dari Polri yang tidak sesuai dengan aturan internal KPK.
(knv/dhn)











































