Kasus E-Mail Novel, Polisi Periksa 2 Penyidik KPK

Kasus E-Mail Novel, Polisi Periksa 2 Penyidik KPK

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Kamis, 07 Sep 2017 12:58 WIB
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan (Kanavino/detikcom)
Jakarta - Polisi memeriksa dua penyidik KPK terkait dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Direktur Penyidikan Aris Budiman. Dugaan itu disebut Aris termaktub dalam e-mail yang dikirim Novel Baswedan kepadanya.

"Ya, sesuai jadwal rencana penyidikan, hari ini kami mengundang kembali rekan-rekan dari unsur pegawai KPK, ada kurang-lebih dua orang dari lingkungan penyidik," ucap Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan di Mapolda Metro, Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (7/9/2017).

Adi menerangkan penyidik yang diperiksa merupakan orang yang mengetahui saat Aris dikirimi e-mail oleh Novel. Kedua penyidik itu pun muncul namanya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pastinya, seperti yang kami sampaikan kemarin-kemarin, bahwa rekan-rekan ini kita gali keterangannya berdasarkan apa yang mereka ketahui pada saat Aris Budiman menerima e-mail tersebut dan rekan-rekan ini kami undang juga berdasarkan hasil keterangan Aris Budiman dalam BAP, pihak-pihak, orang-orang yang mengetahui e-mail tersebut adalah orang-orang yang diundang," terangnya.

[Gambas:Video 20detik]

Sebelumnya, polisi memeriksa dua pegawai internal KPK pada Rabu (6/9). Hari ini pemeriksaan dilanjutkan untuk menambah keterangan atas laporan dari Aris.

Novel dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Brigjen Aris Budiman. Jenderal bintang satu itu melaporkan Novel pada 13 Agustus 2017 atas dugaan pencemaran nama baik dengan sangkaan Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Aris sebelumnya mengakui melaporkan Novel ke polisi gara-gara e-mail terkait aturan internal KPK. Dalam surat, Novel, yang merupakan Ketua Wadah Pegawai KPK, keberatan atas mekanisme pengangkatan penyidik dari Polri yang tidak sesuai dengan aturan internal KPK. (knv/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads