"Poin pada tuntutan jaksa tanggal 31 Agustus 2017 adalah kurang tepat di mana saya bukan pejabat negara. Saya hanya di bawah tekanan dan menjalankan tugas dan perintah atasan yaitu Priyo Budi Santoso dan Zulkarnaen Djabar," kata Fahd saat membacakan pleidoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2017).
Selama pemeriksaan di KPK, Fahd mengaku kooperatif dan mengakui kesalahannya. Fahd juga mengaku sejak awal berniat mengembalikan uang korupsi yang diterimanya dari kasus korupsi Alquran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dia mengaku sebagai pihak yang pertama mengungkap kasus itu ke KPK. Fahd pun menyebut bila selama masa pemeriksaan dia kooperatif.
"Saya hanya permainan dari watak, untuk menjadikan saya pion dari kesenangan yang mereka peroleh. Perlu diingat kembali saya soerang yang membuka kasus ini pertama kali. Keinginan saya untuk ikut memberantas korupsi di Indonesia dan bentuk penyesalan saya telah menuruti perintah pimpinan saya melakukan korupsi," ujarnya.
Dia juga menyesal telah melukai hati ibu, istri dan keluarganya. Dia juga meminta maaf kepada seluruh organisasi yang dipimpinnya.
Sebelumnya diberitakan, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Fahd diyakini jaksa menerima suap Rp 14,39 miliar dalam kasus korupsi proyek penggandaan Alquran 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTs Kementerian Agama.
Fahd disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan Pasal 65 KUHP. (ams/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini