"Keduanya dipanggil sebagai saksi terkait tersangka YWA," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (7/9/2017).
Kasus suap di Kementerian PUPR ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Januari 2016 terhadap Damayanti Wisnu Putranti, yang saat itu merupakan anggota Komisi V DPR.
KPK juga menangkap dua rekan Damayanti, yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin. Mereka saat itu disangka menerima suap dari Abdul Khoir, yang juga ditangkap.
Kasus pun berkembang dan KPK menetapkan beberapa tersangka lain. Para tersangka yang ditetapkan dalam pengembangan kasus adalah Budi Supriyanto, Amran H Mustary, Andi Taufan Tiro, So Kok Seng, Musa Zainuddin, dan Yudi Widiana.
Yudi disebut KPK menerima hadiah atau janji dari Aseng senilai Rp 4 miliar. Aseng, sebagai pemberi suap, divonis 4 tahun penjara pada Senin (31/7). (fai/aan)











































