Kasus Suap Jalan, KPK Panggil Sekjen Kemen PUPR

Kasus Suap Jalan, KPK Panggil Sekjen Kemen PUPR

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 07 Sep 2017 11:29 WIB
Foto: Hasan Alhabshy/detikcom
Jakarta - Penyidik KPK memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Taufik Widjoyono dan karyawan PT Tri Tunggal De Valas Yohanes Budi sebagai saksi terkait kasus suap di Kementerian PUPR. Kedua saksi tersebut akan diperiksa untuk tersangka Yudi Widiana.

"Keduanya dipanggil sebagai saksi terkait tersangka YWA," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (7/9/2017).


Kasus suap di Kementerian PUPR ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Januari 2016 terhadap Damayanti Wisnu Putranti, yang saat itu merupakan anggota Komisi V DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK juga menangkap dua rekan Damayanti, yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin. Mereka saat itu disangka menerima suap dari Abdul Khoir, yang juga ditangkap.

Kasus pun berkembang dan KPK menetapkan beberapa tersangka lain. Para tersangka yang ditetapkan dalam pengembangan kasus adalah Budi Supriyanto, Amran H Mustary, Andi Taufan Tiro, So Kok Seng, Musa Zainuddin, dan Yudi Widiana.

Yudi disebut KPK menerima hadiah atau janji dari Aseng senilai Rp 4 miliar. Aseng, sebagai pemberi suap, divonis 4 tahun penjara pada Senin (31/7). (fai/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads