"Keduanya dipanggil sebagai saksi terkait tersangka YWA," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (7/9/2017).
Kasus suap di Kementerian PUPR ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Januari 2016 terhadap Damayanti Wisnu Putranti, yang saat itu merupakan anggota Komisi V DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus pun berkembang dan KPK menetapkan beberapa tersangka lain. Para tersangka yang ditetapkan dalam pengembangan kasus adalah Budi Supriyanto, Amran H Mustary, Andi Taufan Tiro, So Kok Seng, Musa Zainuddin, dan Yudi Widiana.
Yudi disebut KPK menerima hadiah atau janji dari Aseng senilai Rp 4 miliar. Aseng, sebagai pemberi suap, divonis 4 tahun penjara pada Senin (31/7). (fai/aan)