OTT tersebut dilakukan pada Rabu (6/9) hingga hari ini, Kamis (7/9). Dari OTT itu, KPK menyita uang ratusan juta rupiah.
"Iya, ada uang ratusan juta rupiah," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada detikcom, Kamis (7/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun KPK belum menyebutkan perkara apa yang melatari OTT tersebut. Kini KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut.
"Dalam waktu paling lambat 24 jam, KPK akan tentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan tersebut," ujar Febri.
Sedangkan kasus OTT pertama yang melibatkan hakim di Bengkulu terjadi pada Senin, 24 Mei 2016, ketika KPK menangkap dua hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Janner Purba dan Toton. Keduanya diduga menerima uang dari mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus, Syafri Syafii, sebesar Rp 150 juta.
Dua mantan hakim itu pun diadili dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara pada Kamis, 8 Desember 2016. Majelis hakim menilai keduanya terbukti bersalah menerima suap.
Sebenarnya OTT yang dilakukan KPK di Bengkulu tercatat sudah empat kali dengan OTT saat ini. Namun, khusus untuk hakim, KPK baru melakukan sebanyak dua kali.
Dua OTT lainnya dilakukan pada Selasa, 20 Juni 2017. Mereka yang dijerat KPK adalah Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari.
Beberapa minggu sebelumnya, KPK menangkap Kepala Seksi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu Parlin Purba, pejabat pembuat komitmen pada Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Provinsi Bengkulu Amin Anwari, dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo Murni Suhardi.
Suap yang diberikan kepada jaksa diduga berhubungan dengan pengumpulan data dan bahan keterangan terkait indikasi korupsi dalam proyek pembangunan irigasi yang berada di bawah Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Provinsi Bengkulu. (dhn/fjp)











































