Kejagung Masih Teliti Laporan JIN soal Ketua KPK

Kejagung Masih Teliti Laporan JIN soal Ketua KPK

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 07 Sep 2017 10:47 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih meneliti laporan yang dilakukan Jaringan Islam Nusantara (JIN) soal dugaan keterlibatan Ketua KPK Agus Rahardjo terkait perkara korupsi e-KTP. Laporan itu belum tentu dilanjutkan apabila isinya tak sesuai.

"Akan diteliti apa substansinya, apa benar apa nggak," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2017).


Rum menyebut hasil dari penelitian itu akan dilaporkan terlebih dulu ke Jaksa Agung M Prasetyo. Baru setelah itu, Kejagung akan memutuskan apakah laporan itu bisa ditindaklanjuti atau tidak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah diteliti, baru dilaporkan ke pimpinan. Hasilnya nanti diputuskan berlanjut atau tidak," kata Rum.

Rum menyebut laporan itu berisi soal dugaan keterlibatan Agus dalam pusaran korupsi e-KTP. Keterlibatan Agus disebut ketika masih menjabat sebagai Ketua LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah).

"Pelaporan keterlibatan AR dalam e-KTP masih ditelaah. Cuma kita nggak tahu apa isinya, belum dibaca lengkap. Ini baru kita kumpulkan surat-suratnya," ujar Rum.


Pada Rabu (6/9) kemarin, Presidium JIN Razikin mengaku menemukan kajian soal keterlibatan Agus terkait kasus e-KTP. Dia menyebut kajiannya itu berdasarkan dari pernyataan mantan Mendagri Gamawan Fauzi.

"Kami kaji berdasar dari Gamawan Fauzi selaku Mendagri yang pernah diperiksa KPK, Gamawan menyebut Agus terlibat. Lalu kami meneliti dari penelusuran kami, kami dapat dokumen surat-menyurat antara LKPP dengan Kemendagri. Dari seluruh surat itu, kami membaca bahwa ada kejanggalan," kata Razikin.


Kejanggalan yang dimaksud adalah pernyataan Agus saat memimpin LKPP tentang proyek e-KTP yang tidak bisa diawasi dan sarat pelanggaran hukum.

"LKPP bilang (proyek e-KTP) tidak bisa diawasi, padahal Kemendagri mengirim surat ke LKPP yang isinya meminta LKPP mengirim tim pengawas. Kalau tidak salah, LKPP mengirim 3 orang untuk mengawasi pengadaan e-KTP. Berarti kan bisa diawasi. Aneh kan," ucapnya.

Padahal dalam fakta persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto, LKPP yang saat itu dipimpin Agus telah memberikan saran pada panitia lelang e-KTP dari Kemendagri. Namun menurut LKPP, saran itu tidak dilakukan. (yld/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads