"Revisi itu ada dalam Prolegnas 2015-2019. Komisi III menyadari tak mungkin ini diselesaikan di masa DPR ini karena tak mungkin harus ada sesuatu yang bisa diwariskan untuk DPR yang akan datang," ujar Anggota Komisi III DPR Arsul Sani saat dihubungi, Kamis (7/9/2017).
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani (Foto: Gibran/detikcom) |
DPR dalam waktu dekat akan mensosialisasikan ketiga revisi UU ini ke kampus-kampus. Namun, Arsul belum bisa memastikan apakah ketiga UU ini akan dimasukkan ke dalam Prolegnas prioritas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arsul menuturkan, ada kemungkinan ketiga UU ini akan dilanjutkan pembahasannya di periode selanjutnya (2019-2024). Salah satu tujuan FGD untuk memberikan pandangan bagi anggota DPR yang baru guna merevisi UU KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian.
"Jadi diharapkan anggota DPR mendatang sudah menerima barang yang setengah matang," paparnya. (dkp/tor)












































Anggota Komisi III DPR Arsul Sani (Foto: Gibran/detikcom)