"Pastinya pemeriksaan saksi sudah. Ada beberapa yang sudah diambil keterangannya. Itu nanti tinggal kita lengkapi beberapa keterangan ahli, baru nanti kita coba jelaskan apakah seluruh kelengkapan alat buktinya sudah ada atau belum," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan saat dikonfirmasi, Kamis (7/9/2017).
Sebelumnya, Alfian sudah diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada bulan Mei lalu atas kasus ini. Jika alat bukti sudah cukup, polisi akan menggelar perkara kasus cuitan Alfian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Baca juga: Ditetapkan sebagai Tersangka, Alfian Tanjung: Terlalu Cepat)
"Iya, untuk melihat sejauh mana pembuktian perbuatan yang bersangkutan," tutur Adi.
Kasus cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI' dilaporkan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Kala itu, Alfian menyebut penetapan dirinya sebagai tersangka terlalu cepat.
"Gerakan komunisme ini memang muncul ya. Proses berlangsung, kita akan hadapi semua di pengadilan. Prosesnya memang terlalu cepat," ujar Alfian setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (31/5) malam. (dkp/adf)