"Kami sangat kecewa. Pasti kita ada upaya hukum," ujar Abdullah di Polda Jatim, Surabaya, Jatim, Rabu (6/9/2017) malam.
Abdullah menyebutkan penangkapan Alfian menyalahi aturan. "Mungkin jaksa melakukan langkah hukum, berarti persidangan belum selesai dan tidak boleh ada perkaran lain ditahan dalam waktu bersamaan," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Langkah hukum lain, kita melaporkan ke pengawas internal seperti Irwasum, Propam, karena ada pelanggaran prosedur," tambah Abdullah.
Abdullah juga menilai penahanan kliennya terkesan dipaksakan. Pasalnya, Alfian baru saja keluar dari rumah tahanan Klas I Surabaya.
"Menurut kami, ini (penangkapan dan penahanan) tidak sesuai prosedur. Kami sangat kecewa, ada apa negara kok memaksakan," cetusnya.
Kini, Alfian sudah berada di Jakarta setelah diterbangkan dari Surabaya. Dikonfirmasi secara terpisah, Dirksimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan belum mengetahui lokasi penahanan Alfian.
"Sampai saat ini saya belum dapat laporan dari Kasubditnya apakah di Polda Metro atau Mako Brimob," ujar Adi, Rabu (6/9) malam. (roi/dkp)











































