"Masih dalam penyelidikan pelakunya, tapi dia ada di Inilah.com ada tulisannya, ada di Tempo sama di Kompas TV. Terlapornya masih dalam penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi, Rabu (6/9/2017).
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan laporan itu dibuat Aris karena merasa keberatan atas pemberitaan yang menyudutkan dirinya. Adi menerangkan pihak terlapor dalam kasus ini masih diselidiki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan yang dibuat Aris itu, pertama, terkait pemberitaan di media online inilah.com dengan nomor LP 3931/VIII/PMJ tertanggal 21 Agustus 2017. Dalam media itu, disebut ada dugaan Aris menerima uang Rp 2 miliar.
Kedua, laporan teregistrasi dengan nomor LP 4220/IX/PMJ tertanggal 5 September 2017 terkait dengan pemberitaan di majalah Tempo edisi 28 Agustus 2017 s/d 3 September 2017.
Dalam majalah tersebut, ada dugaan pelanggaran etik dari membocorkan materi pemeriksaan hingga menghalangi penetapan tersangka Setya Novanto.
Ketiga, laporan Aris bernomor LP 4219/IX/PMJ tertanggal 5 September 2017. Laporan dibuat terkait adanya wawancara di sebuah program Kompas TV dengan narasumber Donald Fariz (koordinator divisi korupsi politik ICW) yang menyatakan ada direktur internal KPK yang berkali-kali menemui Komisi III DPR terkait kasus e-KTP. (knv/idh)