"Jadi saat ini pimpinan sedang mempelajari hasil tersebut dan nanti tentu akan mengambil tindakan-tindakan, keputusan, atau hal-hal lain sesuai dengan aturan yang berlaku di internal KPK," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (6/9/2017).
Sejumlah fakta menjadi pertimbangan dalam rangkaian proses telaah. Di antaranya soal kehadiran Brigjen Aris, keterangan yang diberikan di rapat Pansus, juga diskusi yang berkembang di dalamnya. PI juga sudah masuk pada penerapan aturan hukum di lingkup internal, konsekuensi atas tindakan Brigjen Aris.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Brigjen Aris memenuhi panggilan Pansus Angket KPK dalam RDP pada Selasa (29/8) lalu. Saat dimintai tanggapan soal kehadirannya, Aris mengaku 'melawan' pimpinan KPK untuk hadir dalam rapat.
"Sepanjang karier saya, ini pertama kali saya melanggar perintah pimpinan," kata Aris dalam rapat bersama Pansus Angket KPK di gedung DPR, Selasa (29/8). (nif/fdn)











































