"Kami belum menerima putusannya. Memang di media massa bandingnya diputus bebas. Kalau diputus bebas, pasti ada upaya hukum. Yang pasti, kami akan mengajukan kasasi," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung, Rabu (6/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di pengadilan tipikor, itu fakta persidangan. Ada 5 hakim yang menyatakan terbukti. Jangan salah ya, ini fakta persidangan loh," ujarnya.
Maruli menegaskan, meski belum menerima salinan putusan banding dari Pengadilan Tinggi Surabaya, pihaknya tetap menyiapkan langkah upaya kasasi.
"Saya sudah perintahkan untuk menyiapkan memori kasasi," ucapnya.
Dahlan divonis 2 tahun penjara dengan penahanan kota dan denda Rp 100 juta dalam kasus korupsi pelepasan aset PT PWU oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Dia dinyatakan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama pada pelepasan aset PT Panca Wira Usaha, BUMD Pemprov Jatim.
"Menjatuhkan terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun dalam bentuk penahanan kota. Mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan jika tidak membayar diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan," kata hakim Tahsin saat membacakan vonis di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jumat (21/4).
Tapi putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya itu dianulir di tingkat banding. Majelis hakim tingkat banding menyatakan Dahlan tidak bersalah dan divonis bebas. (roi/rvk)











































