DPR Setujui Aceh Jadi Tertib Sipil

DPR Setujui Aceh Jadi Tertib Sipil

- detikNews
Selasa, 17 Mei 2005 01:30 WIB
Jakarta - Pemerintah kini akan lebih mudah melaksanakan program rekonstruksi dan rehabilitasi Aceh pasca gempa dan tsunami. DPR akhirnya menyetujui usulan pemerintah untuk mengganti status Aceh dari Darurat Sipil menjadi Tertib Sipil."Tertib Sipil dilakukan untuk kepentingan masyarakat Aceh," kata Ketua DPR Agung Laksono usai Rapat Konsultasi antara pemerintah dengan pimpinan DPR di gedung DPR RI, Jl. Gatot Subroto, Jakarta, Senin (16/5/2005).Dalam rapat yang berlangsung pukul 20.00 WIB sampai 23.40 WIB ini, Agung didampingi antara lain Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, Zainal Ma'arif dan Soetardjo Soerjogoeritno. Sedangkan pihak pemerintah dihadiri Presiden SBY, Wapres Jusuf Kalla dan sejumlah menteri terkait."Status tertib Sipil nantinya harus dibarengi dengan peningkatan operasi terpadu di Aceh seperti pemulihan ekonomi dan pemulihan keamanan. Pemerintah juga harus mempunyai program yang jelas untuk menyelesaikan konflik di Aceh," lanjut Agung.Presiden SBY menegaskan, meski status Aceh telah kembali menjadi normal, namun pasukan TNI-Polri masih akan dipertahankan di negeri Serambi Mekah tersebut. Hal ini juga telah disetujui DPR."TNI-Polri dipertahankan sebagai jaminan dan pemulihan keamanan di Aceh. PP Nomor 16 tahun 2004 dirasa cukup untuk penugasan TNI-Polri dalam status Tertib Sipil nanti, sedangkan anggarannya akan dibicarakan lagi dengan DPR," kata SBY.DPR dan pemerintah juga sepakat bahwa konflik yang terjadi dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) adalah masalah internal Indonesia. Penyelesaian perdamaian antara Indonesia dengan GAM diharapkan bisa menyelesaikan masalah Aceh."Aceh harus tetap berada di bawah kesatuan NKRI. Pemberian Otonomi Khusus bagi Aceh adalah solusi final," tegas SBY. (fab/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads