Sidang Perdana Praperadilan Setya Novanto Digelar 12 September

Sidang Perdana Praperadilan Setya Novanto Digelar 12 September

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 06 Sep 2017 18:53 WIB
Setya Novanto (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Sidang perdana praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto digelar 12 September. Novanto menggugat status tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

"Sidang pertama permohonan praperadilan Setya Novanto akan digelar pada hari Selasa, 12 September, pukul 09.00 WIB," ujar pejabat Humas PN Jaksel, Made Sutrisna, saat dimintai konfirmasi, Rabu (6/9/2017).

Praperadilan didaftarkan dengan nomor register 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Sidang praperadilan Ketum Golkar ini akan dipimpin hakim Cepi Iskandar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penetapan Novanto sebagai tersangka diumumkan KPK pada Senin (17/7). Novanto dalam kapasitas sebagai anggota DPR periode 2009-2014 diduga memiliki peran dalam setiap proses pengadaan e-KTP. Mulai perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa, melalui tersangka lainnya, yaitu Andi Narogong.

KPK menyatakan kesiapan menghadapi Novanto dalam sidang praperadilan. KPK menegaskan penyidikan Novanto berdasarkan alat bukti yang cukup.

"KPK tidak perlu khawatir selama penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur dan disertai dengan alat bukti yang cukup," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Selasa (5/9).

Menurut Alexander, permohonan praperadilan merupakan hak yang dijamin undang-undang. KPK siap meladeni pengujian masalah prosedural dan kecukupan alat bukti. (fdn/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads