Dianggap Sesat, Yusman Roy Gugat MUI dan Bupati Malang

Dianggap Sesat, Yusman Roy Gugat MUI dan Bupati Malang

- detikNews
Senin, 16 Mei 2005 23:29 WIB
Malang - Pengasuh Ponpes I'tikaf Malang, Yusman Roy, menolak dianggap telah menyebarkan ajaran sesat. Karena itu, Roy menggugat MUI dan Bupati Malang, Sujud Pribadi, secara perdata."Kami menuntut MUI Malang secepatnya mencabut kembali SK yang menganggap kami sebagai ajaran sesat," ujar ketua tim pengacara Yusman Roy, M. Amin, kepada wartawan di Hotel Menara, Jl. Pajajaran, Malang, Senin (16/05/2005).Selain meminta SK dicabut, Yusman Roy juga menuntut ganti rugi materil Rp 2 miliar. "Kami menilai SK itu tidak beralasan dan cacat hukum," tukas Amin. Amin mengaku juga akan melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan MUI. Hal ini dilakukan Yusman, selain mendaftarkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Malang, Jl. Raya Panji Kepanjen, Malang. "Akibat keluarnya fatwa tentang ajaran sesat, penggugat tidak dapat melanjutkan syiar ajaran agama Islam kepada masyarakat luas," kata Amin.Amin menambahkan sejak keluarnya SK MUI tersebut para jamaah pondok I'tikaf menjadi ketakutan. "Kami juga mendapat teror ancaman serta intimidasi dari orang-orang yang tidak dikenal," tandasnya.Selain menggugat perdata MUI Kab. Malang, Yusman Roy juga menggugat Bupati Malang, Sujud Pribadi, ke PTUN Surabaya. Sujud dianggap telah mengeluarkan SK larangan yang bertentangan dengan hukum dan melampaui batas kewenangan. (ton/)


Berita Terkait