Jokowi Terbitkan Perpres Pendidikan Karakter, Ini Isinya

Jokowi Terbitkan Perpres Pendidikan Karakter, Ini Isinya

Indah Mutiara Kami - detikNews
Rabu, 06 Sep 2017 18:07 WIB
Jokowi meneken Perpres Pendidikan karakter (Jordan/detikcom)
Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perpres Pendidikan Karakter yang salah satunya mengatur durasi dan hari sekolah. Bagaimana isi lengkapnya?

Perpres bernomor 87 tahun 2017 itu diteken Jokowi hari ini, Rabu (6/9/2017). Saat mengumumkan, Jokowi didampingi sejumlah petinggi ormas.

"Jadi baru saja saya tanda tangani Perpres Penguatan Pendidikan Karakter didampingi ormas-ormas. Saya senang sekali semuanya memberikan dukungan penuh," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perpres ini, tiap sekolah dipersilakan menentukan apakah sekolah dilakukan selama 6 hari atau 5 hari dalam sepekan. Dalam menetapkan 5 hari sekolah, ada kriteria yang dapat dipertimbangkan satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah, yaitu:

a. kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan;
b. ketersediaan sarana dan prasarana;
c. kearifan lokal; dan
d. pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar Komite Sekolah/Madrasah.

Berikut ini isinya:
(imk/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads