"Dari perkembangan penyidikan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemberian opini WTP di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tahun anggaran 2016, yang diduga dilakukan oleh RSG (Rochmadi Saptogiri), auditor utama BPK dan ALS (Ali Sadli), auditor BPK, maka KPK setelah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka indikasi TPPU," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (6/9/2017).
Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dari harta kekayaan yang patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rochmadi Saptogiri disangkakan melanggar pasal 3 dan atau pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Sedangkan Ali Sadli disangkakan melanggar pasal 3 UU TPPU. (nif/fdn)











































