"Hari ini kita kembali memeriksa dua tersangka lagi dalam kasus penggelapan dana bencana di Pemkab Pelalawan. Usai diperiksa, keduanya langsung kita tahan," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta kepada detikcom, Rabu (6/9/20217).
Kedua tersangka, kata Sugeng, inisial KSM dari pihak swasta pengurus golf Pelalawan. Dalam kasus ini, tersangka KSM kecipratan dana bencana dalam APBD Pemkab Pelalawan tahun 2012 sebesar Rp 125 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka kedua, lanjutnya, inisial ASI menjabat Kepala Seksi di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemkab Pelalawan. Tersangka ASI merupakan staf dari tersangka LMN yang lebih awal ditahan pada Selasa (5/9/2017).
"Tersangka ASI menerima dana bencana Rp90 juta. Dana itu dibelikan tiga unit kamera yang dipergunakan untuk kepentingan pribadinya," kata Sugeng.
Masih menurut Sugeng, pihaknya sudah menyita dua kamera dari tersangka ASI. Satu kamera lagi masih di tangan pihak yang tidak berhak.
"Para tersangka ini membuat laporan fiktif atas penggunaan dana bencana itu," kata Sugeng.
Kedua tersangka ini, papar Sugeng, usai diperiksa langsung dilakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk.
"Kita segera merampungkan berkasnya untuk disidangkan," kata Sugeng.
Sebagaimana diketahui, Pemkab Pelalawan menggelontorkan dana bencana dalam APBD tahun 2012 sebesar Rp9 miliar. Tapi dalam pelaksanaannya, anggaran bencana ini disalahgunakan para pejabatnya.
Dana yang dikorupsi mencapai Rp2,4 miliar. Dalam perkara ini, Bupati Pelalawan, HM Harris juga sudah dimintai keterangan sebagai saksi. (cha/rvk)











































