"Komisi III kebetulan saya jadi PO untuk mengembangkan gagasan RUU Penyadapan supaya penyadapan kita nggak belang-bentong. Di UU Terorisme begini, di UU KPK begini, UU Narkotika begini, itu nggak," kata Arsul di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/9/2017).
Arsul mengatakan RUU Penyadapan merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatakan penyadapan harus diatur dalam undang-undang. Nantinya semua penegak hukum dalam melakukan penyadapan harus mengacu pada aturan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisi III dalam waktu dekat akan menggelar focus grup discussion (FGD) untuk mensosialisasikan evaluasi reformasi penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi. Nantinya, masing-masing lembaga, yakni KPK, kepolisian, dan kejaksaan, punya kewenangan yang sama dalam hal pemberantasan korupsi.
Arsul mengatakan dalam Prolegnas 2015-2019, revisi UU Polri, UU Kejaksaan, dan UU KPK memang tercantum di sana. Revisi undang-undang ini agar tidak ada satu lembaga yang merasa lebih superior dibanding lembaga lain.
"Kalau kita baca di Prolegnas 2015-2019, itu ada revisi UU Polri, revisi UU Kejaksaan, revisi UU MA, revisi UU KPK, kan semua ada. Komisi III tidak langsung masuk setelah KUHP ini dengan satu-satu UU itu kenapa? Supaya cara pandang kita tak parsial," jelas Arsul.
"Jadi roadmap-nya itu harus dibuat dulu. Kesepakatan politik-hukum itu harus dibuat dulu. Jangan kemudian belang-bentong, belang-bentong itu begini, di UU Polri seperti ini, di UU Kejaksaan seperti ini," imbuh Arsul. (gbr/fdn)