"Kami bersama-sama melakukan control delivery yang utamanya kita lakukan dari Penyeberangan Ketapang hingga Gilimanuk. Sehingga kami melakukan penindakan penangkapan di dekat Polsek Negara, Jembrana, pada Selasa (5/9) kemarin," kata Wadir Resnarkoba Polda Bali AKBP Sudjarwoko di kantornya, Jl WR Supratman, Denpasar, Bali, Rabu (6/9/2017).
Sudjarwoko menjelaskan sebuah bus yang ditumpangi A dari Surabaya dihentikan, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap beberapa penumpang yang dicurigai. Salah satunya adalah A. Petugas memeriksa tas ransel hitam yang berisi tas kain warna merah yang mengemas 15 klip paket besar sabu.
"Hasilnya, di dalam tas ransel tersangka ada 15 paket narkotika diduga sabu, sehingga langsung kami bawa ke Polda Bali guna proses penyidikan," ujar Sudjarwoko.
Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, A mengaku mengambil barang tersebut di salah satu terminal di Surabaya. Ia mengaku tak mengenal orang yang menyuruhnya dan tak tahu siapa pembelinya di Denpasar.
"Dia menerima serahan barang di salah satu terminal di Surabaya dan disuruh mengedarkan ini di wilayah Bali. Tersangka sendiri sebagai kurir dan menempel di tempat yang telah ditentukan," ucap Sudjarwoko.
Sabu yang ditemukan (David/detikcom) |
A diketahui mendapatkan imbalan Rp 5 juta dalam pengiriman tersebut. Pria berusia 47 tahun itu juga mengaku telah mengirimkan 1.000 butir ekstasi dan 500 gram sabu ke Bali sebelum tertangkap dengan 1,5 kg sabu.
"Tersangka menunggu instruksi atau perintah dari seseorang yang berada di Surabaya. Tersangka sudah 8 bulan mengontrak di Monang Maning, Denpasar, dan pernah membawa ekstasi 1.000 butir, sabu 500 gram, paling besar ini 1,5 kg," ungkap Sudjarwoko.
Penyidik kemudian menyita 15 plastik klip besar berisi kristal bening diduga sabu dengan berat total 1.494,83 gram neto, uang tunai Rp 5 juta, 2 gulungan lakban, 1 bundel plastik klip kecil, 1 unit timbangan digital merek MH Series Pocket Scale, dan dua unit ponsel.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 UU Narkotika dan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," papar Sudjarwoko. (vid/rvk)












































Sabu yang ditemukan (David/detikcom)