DPRD Setop Raperda Reklamasi, 3 Surat Pemprov Tak Digubris

DPRD Setop Raperda Reklamasi, 3 Surat Pemprov Tak Digubris

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 06 Sep 2017 15:19 WIB
Tuty Kusumawati (bisma/detikcom)
Jakarta - DPRD menghentikan sementara pembahasan raperda reklamasi sejak April 2016 dan hingga kini belum dimulai kembali. Pihak Pemprov DKI sudah berkirim surat ke DPRD hingga 3 kali, namun belum digubris.

"Kalau surat permohonan Pemprov ke DPRD sudah dilakukan sejak April 2016 dan diulang dua kali. Jadi sudah ada 3 surat yang dilayangkan ke DPRD," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati, di Kemenko Kemaritiman, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2017).

Dalam surat itu Tuty menyebut Pemprov meminta pembahasan dua raperda yang dihentikan sementara itu dilanjutkan, khususnya terkait kontribusi 15 persen pengembang kepada Pemprov.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk meminta pembahasan termasuk 15 persen (kontribusi) kepada Pemda," ujar Tuty.

Tuty mengatakan DPRD pernah menanggapi pada bulan April 2017. Isinya DPRD DKI masih menunggu proses hukum KPK terhadap anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi. Padahal menurut Tuty antara OTT dan kelanjutan raperda merupakan dua hal yang berbeda.

"Ada satu surat yang ditanggapi bulan April. Bahwa surat itu menunggu selesainya OTT. Padahal itu dua hal yang berbeda," ungkap Tuty.

Sebelumnya diberitakan, DPRD DKI Jakarta menggelar rapat gabungan tertutup dengan seluruh pimpinan fraksi. Hasilnya, DPRD memutuskan untuk menghentikan sementara pembahasan dua Raperda reklamasi.

Dua Raperda yang dihentikan sementara itu pembahasannya adalah Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) serta Raperda rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTTKS Pantura).

"Kita berlandaskan pada surat terakhir yang kita sampaikan pada gubernur per tanggal 19 April 2016 bahwa berdasarkan hasil rapat pimpinan gabungan, dua Raperda itu dihentikan sementara. Itu adalah sikap kita yang paling akhir berkaitan dengan pembahasan dua Raperda itu," kata Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana (Sani). (yld/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads