Penusukan di Johar Baru, Driver Ojek Online Sempat Datangi Polsek

Penusukan di Johar Baru, Driver Ojek Online Sempat Datangi Polsek

Cici Marlina Rahayu - detikNews
Rabu, 06 Sep 2017 15:03 WIB
Penusukan di Johar Baru, Driver Ojek Online Sempat Datangi Polsek
Polisi menunjukkan sangkur yang dipakai pelaku untuk menusuk korban (Foto: Cici Marlina Rahayu/detikcom)
Jakarta - Polisi menangkap pelaku penusukan di Johar Baru, Jakarta Pusat. Pelaku bernama Sadam Husein alias Bule menusuk korban bernama Topan Fernando yang merupakan pengemudi ojek online karena cemburu pacarnya digoda.

Kabag Operasional Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Asfuri mengatakan ada faktor lain yang membuat Sadam tega membunuh korban yang juga masih tetanggannya itu. Dia mengatakan, Sadam marah karena sempat dihina dan ditantang oleh korban.

"Tersangka bersama pacarnya lewat depan tongkrongan korban. Lalu si pacar (Syiananda) dipanggil sama korban yang juga teman SMA-nya. Pelaku tidak terima, pulang ambil sajam kembali lagi nyari korban, dia bilang 'siapa tadi yang panggil-panggil pacar gue'," cerita Asfuri saat rilis di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang bukti penusukan di Johar BaruBarang bukti penusukan di Johar Baru (Foto: Cici Marlina Rahayu/detikcom)

Korban yang ada di lokasi langsung menyahut pertanyaan pelaku. Kemudian cekcok mulut sempat terjadi di antara keduanya.


Sadam pun mengeluarkan sajam jenis sangkur. Melihat hal itu, korban kabur. Tapi Sadam lalu mengejar dan menusuk di bagian dada kiri korban.

Pelaku tega melakukan pembunuhan karena cemburu pacarnya digodaPelaku tega melakukan pembunuhan karena cemburu pacarnya digoda (Foto: Cici Marlina Rahayu/detikcom)


Peristiwa ini sempat menarik perhatian driver ojek online lainnya. Mereka sempat mendatangi Mapolsek Johar Baru sebagai bentuk solidaritas.

"Iya, korban itu driver Grab. Tadi banyak itu para driver ke Polsek Johar mungkin buat solidaritas," kata Kapolsek Johar Baru Kompol Maruhum Nababan saat dikonfirmasi terpisah.

Pelaku bersama kekasihnya berhasil diamankan di Jalan H Ten, Pulogadung, Jakarta Timur, pada Selasa (5/9) dini hari. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buang sangkur bergagang hitam dan pakaian korban.

Kini pelaku akan dijerat pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP Jo pasal 353 ayat 3 KUHP, dan 351 ayat 3 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman 20 tahun. (cim/jbr)


Berita Terkait