Jelang Vonis, Corby Kirimkan Bukti Tambahan ke Hakim
Senin, 16 Mei 2005 19:31 WIB
Denpasar - Perasaan si Cantik Corby makin deg-degan. Apalagi, pembacaan vonis atas kasusnya kian dekat. Segala cara pun ditempuh agar vonisnya ringan. Pemilik nama Schapelle Corby, hari ini, Senin (16/5/2005), mengirimkan sejumlah bukti yang meringankan dakwaannya. Bukti yang dibawa oleh kuasa hukumnya, Lily Sri Rahayu Lubis dan Erwin Siregar ini dikirimkan ke Pengadilan Negeri Denpasar.Beberapa dokumen yang diserahkan, antara lain Surat dari Deplu dan Perdagangan Australia, 2 keping VCD, 6 buah surat dan surat petisi yang berisi ribuan dukungan terhadap Corby. Dokumen tersebut diterima oleh Panitera PN Denpasar, Ni Ketut Mahendri."Kami yakin sebagai manusia, mereka akan mempertimbangkan untuk memutuskan perkara ini walau cuma setitik," ujar Lily kepada wartawan di PN Denpasar, Jl. Sudirman, Denpasar, Senin (16/5/2005). Sementara ketua majelis hakim kasus Corby, Linton Sirait, mengaku dokumen ini hanya berupa lampiran duplik. "Pembuktian kan sudah selesai dari dulu dan tidak bisa memasukkan bukti baru jika sudah selesai tuntutan tegasnya," kata dia. Ia belum bisa memastikan apakah dokumen ini bisa memperingan vonis yang akan dijatuhkan untuk Corby. "Putusan bisa sama dengan tuntutan, bisa lebih tingi, dan bisa turun," tukasnya singkat.
(ton/)











































