Kasus bermula saat MAKI tidak terima dengan dihentikannya penyidikan atas Bunda Sitha terkait laporan dugaan ijazah palsu dan dugaan NPWP palsu. MAKI lalu mempraperadilankan Bareskrim Mabes Polri ke PN Jaksel dan dimenangkan.
Pada 23 Mei 2016, PN Jaksel mencabut SP3 yang dikeluarkan Bareskrim atas Bunda Sitha tertanggal 22 Oktober 2015. PN Jaksel menyatakan penghentian penyidikan tersebut tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Karena Bareskrim lama tidak menyidik ulang, MAKI kembali menagih penyidikan itu ke Bareskrim Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas laporan itu, Bareskrim kini tengah menyidik ulang kasus tersebut. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini