Importir Limbah B3 Diburu
Senin, 16 Mei 2005 18:57 WIB
Jakarta - Kepolisian RI tengah mengejar Direktur PT. Asia Pacific Eco Lestari (APEL), Rudi Alfonso, pengimpor limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Disinyalir, jaringan trafficking limbah B3 sudah berlangsung sejak tahun 1992. Demikian dinyatakan Menteri Lingkungan Hidup Rahmat Witoelar dalam jumpa pers yang digelar di kantornya, Jl. Panjaitan Kav.24 Kebon Nanas, Cawang, Jakarta Timur, Senin (16/5/2005). "Kabar terakhir dari kepolisian adalah bahwa mereka para importir itu kabur. Raib dari pandangan mata. Jadi sekarang mereka itu bukan istilah resmi tapi mestinya buron," sesal Rahmat. Sebelumnya, beredar kabar bahwa Direktur PT. APEL, importir limbah B3 yang sempat disimpan di Pulau Galang Baru, Kecamatan Galang, Batam itu melarikan diri. Direktur Eksekutif Asosiasi Dewan Kota se-Indonesia ini sudah dinyatakan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Batam. Pihak KLH mensinyalir adanya jaringan trafficking limbah B3 di Indonesia yang sudah berlangsung sejak tahun 1992. Salah satu modus penyelundupan limbah berbahaya itu melalui kontainer tertutup dengan mengelabui label produk. Seperti kasus limbah B3 yang dipasok PT. APEL pada Agustus 2004 silam. Izin yang dikeluarkan Pemerintah Kota Batam, diakui sebagai pupuk organik berjumlah 3.000 ton. Namun yang datang 1.423 ton yang dikemas di dalam karung besar sebanyak 1.762 karung besar. Limbah buangan dari Singapura rencananya mau dibuang di sekitar Pulau Batam. Menghadapi modus penyelundupan itu, Rahmat menyatakan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sudah mengambil langkah-langkah yang preventif. Sejak 3 bulan lalu, KLH sudah mengirimkan surat peringatan kepada pelabuhan-pelabuhan dan gubernur terkait. "Surat-surat itu mereka terima baik. Tetapi tetap saja kita kecolongan," sesalnya. Sehubungan dengan pengembalian limbah B3 di atas, Rahmat mengatakan bahwa pada tanggal 10-11 Mei 2005, pemerintah RI dan Singapura sepakat untuk mengembalikan limbah tersebut ke Singapura. Melalui mediasi BASEL Convention di Jenewa, kedua negara sepakat membentuk Indonesia-Singapore Enviromental Working Group on Enviromental Management untuk mencegah penyelundupan limbah B3.
(dni/)











































