Farid mengatakan HTI tetap menjalankan dakwah mereka, yang salah satunya berisi tentang khilafah di masyarakat. Dia juga menyebut HTI tidak pernah menggunakan kekerasan dalam menyebarkan dakwah khilafah di masyarakat.
"Kita tetap melakukan kegiatan sebagaimana sebelumnya, yaitu mengopinikan di tengah masyarakat tentang kewajiban penegakan syariah Islam dan pembinaan dakwah Islam di masyarakat, tidak lebih dari itu," ujar Farid dalam sidang terbuka di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (6/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait khilafah, Farid menyebut hal itu hanya sebagian dari dakwah HTI. Namun dia membela diri dengan mengatakan dakwah HTI sebenarnya sama saja dengan dakwah ormas Islam lain.
"Khilafah hanya bagian dari dakwah HTI. Kita sebagaimana ormas Islam lain, dalam dakwah kita menyerukan Islam secara totalitas. Khilafah itu bagian saja dari dakwah HTI," tegas Farid.
Sementara itu, saksi lainnya dari HTI, Abdul Fanani, mengatakan HTI sudah terdaftar di Kemendagri sejak 2006 sebagai ormas. Mereka baru berbadan hukum pada 2014 di Kemenkum HAM.
"Sebelumnya (HTI) sudah terdaftar ke Kemendagri lewat surat keterangan terdaftar dari 2006. Tahun 2014 ketika terbit UU Ormas, dalam musyawarah kami memilih pendaftaran apa memperpanjang surat keterangan terdaftar apa berbadan hukum di Kemenkum HAM. Kami pilih badan hukum di Kemenkum HAM," ujar Abdul.
Dalam kesempatan tersebut, Abdul juga mengatakan mereka pernah mengajukan audiensi dan dialog dengan beberapa kementerian. Namun, hanya Kementerian Agama yang menjawab ajakan mereka.
"Tidak pernah (diajak dialog oleh kementerian). Kami yang justru mengajukan audiensi dan dialog. Kemenag pernah diterima dan ketemu. Kemenkum HAM tidak pernah sama sekali. Menko Polhukam tidak pernah kami dipanggil, tapi kita pernah ajukan permohonan tapi tidak pernah ditanggapi. Tapi pernah ketemu waktu bersama-sama ormas yang lain sekitar aksi 212," ucap Abdul.
"Menteri Agama Lukman Hakim bilang Kemenag pernah undang HTI untuk dialog?" tanya kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra kepada Abdul.
"Tidak benar. Yang benar, menanggapi permohonan kami terkait audiensi. Kemudian kami diterima dan kami penuhi," jawab Abdul
Yusril juga menanyakan apakah HTI tahu, saat muktamar HTI berlangsung, DPR sedang membahas RUU Ormas Nomor 17/2013 tentang Ormas. Farid menyebut HTI tidak pernah diajak membicarakan hal tersebut.
"Saudara tahu pas muktamar berlangsung, di DPR sedang dibahas RUU Ormas?" tanya Yusril
"Tahu," jawab Farid.
"Pernah dimintai pendapat oleh DPR?" tanya Yusril lagi.
"Setahu saya tidak ada," kata Farid.
"Apakah sesudah muktamar, HTI pernah dipanggil aparat tentang kegiatan itu?" tanya Yusril lagi.
"Tidak pernah (mendapat peringatan dari pemerintah)," ujar Farid dan Abdul. (bis/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini