Berikut kronologi kasus yang dikutip dari putusan Nomor 919/Pid.Sus/2016 yang dilansir website MA, Rabu (6/9/2017):
2 April 1994-31 Maret 1995
RS Kusta Pulau Sicanang, Medan, menerima bantuan APBD Medan sebesar Rp 242 juta untuk memberi makan pasien RS. Ternyata sebagian uang itu masuk ke kantong pribadi kepala RS, Idris Lubis, sehingga Rp 86 juta tidak sampai ke pihak katering. Idris belakangan dimintai pertanggungjawaban hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Idris ditahan di rutan.
28 Juni 1999
PN Medan mengubah status Idris menjadi tahanan kota.
13 Juli 1999
Jaksa menuntut Idris selama 2 tahun penjara.
28 Juli 2000
PN Medan melepaskan Idris.
11 Agustus 2000
Jaksa mengajukan kasasi.
19 Agustus 2000
Jaksa mengajukan memori kasasi.
25 Agustus 2000
PN Medan menerima memori kasasi jaksa.
8 September 2016
MA menganulir putusan PN Medan. Idris divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 30 juta subsider 4 bulan kurungan. Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota Abdul Latief dan MS Lumme.
September 2017
Putusan lengkap Idris dilansir MA. (asp/rvk)