Ini Pernyataan Novel yang Dilaporkan Wadir Tipikor Bareskrim Polri

Ini Pernyataan Novel yang Dilaporkan Wadir Tipikor Bareskrim Polri

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Rabu, 06 Sep 2017 12:47 WIB
Novel Baswedan (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri Kombes Erwanto Kurniadi melaporkan penyidik senior KPK Novel Baswedan karena keberatan atas pernyataannya di salah satu media massa. Novel disebut merendahkan integritas penyidik Polri.

"Novel terutama tak setuju terhadap rencana Aris mengundang kembali penyidik Polri yang pernah bertugas di KPK karena menilai penyidik itu berintegritas rendah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi, Rabu (6/9/2017).

Sebagai orang yang pernah bekerja di KPK, Erwanto merasa keberatan terhadap pernyataan Novel tersebut. Dia kemudian melaporkan Novel ke polisi dengan nomor LP 4198/IX/PMJ tanggal 5 September 2017.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai seorang penyidik yang pernah bertugas di KPK, pelapor merasa keberatan," ujar Argo.

Novel sebelumnya juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman. Aris melaporkan Novel pada 13 Agustus 2017 atas dugaan pencemaran nama baik dengan sangkaan Pasal 27 ayat 3 UU ITE. (knv/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads