"Novel terutama tak setuju terhadap rencana Aris mengundang kembali penyidik Polri yang pernah bertugas di KPK karena menilai penyidik itu berintegritas rendah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi, Rabu (6/9/2017).
Sebagai orang yang pernah bekerja di KPK, Erwanto merasa keberatan terhadap pernyataan Novel tersebut. Dia kemudian melaporkan Novel ke polisi dengan nomor LP 4198/IX/PMJ tanggal 5 September 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Novel sebelumnya juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman. Aris melaporkan Novel pada 13 Agustus 2017 atas dugaan pencemaran nama baik dengan sangkaan Pasal 27 ayat 3 UU ITE. (knv/fdn)