Yusril Minta Ditayangkan Kembali Video Muktamar HTI di Sidang MK

Yusril Minta Ditayangkan Kembali Video Muktamar HTI di Sidang MK

Bisma Alief Laksana - detikNews
Rabu, 06 Sep 2017 12:02 WIB
Sidang judicial review Perppu Ormas yang diajukan Ismail Yusanto (ari/detikcom)
Jakarta - Sidang permohonan gugatan Perppu 2/2017 tentang Ormas menghadirkan 2 orang saksi, yaitu Farid Wajdi dan Abdul Fanani. Keduanya merupakan mantan anggota dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Pada awal persidangan, kuasa hukum mantan jubir HTI Ismail Yusanto, Yusril Ihza Mahendra meminta pada pimpinan sidang, Anwar Usman untuk kembali menayangkan video yang ditayangkan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo pada sidang sebelumnya. Video tersebut berisikan Muktamar HTI tahun 2013. Yusril beralasan ada hal yang ingin dia tanyakan pada saksi.

"Namun sebelum itu, kami memohon untuk Yang Mulia mengizinkan kembali video yang kemarin ditayangkan Mendagri. Karena video itu perlu diterangkan saksi," kata Yusril di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Durasinya berapa?" tanya Anwar.

"Sama yang diputar kemarin Yang Mulia. Video yang sama," ujar Yusril lagi.

Anwar pun mengizinkan permintaan Yusril. Dia mengizinkan demi asas keberimbangan.

"Ya, supaya seimbang. karena kemarin sama juga. Silakan," ucap Anwar memberi izin.

Selain itu, Yusril juga meminta agar keterangan saksi diperdengarkan lebih dulu. Karena ada keterangan saksi yang akan ditanyakan pada ahli.

"Bolehkan kami memohon untuk saksi didengar lebih dulu. Karena keterangan saksi ini ada yg nanti perlu kami tanyakan pada ahli," kata Yusril. (bis/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads