"Karena dokumen tersebut merupakan Penetapan PTUN yang sama sekali tidak menilai materi sah atau tidaknya pansus angket terhadap KPK, tapi hakim mengatakan bukan merupakan kewenangan PTUN untuk mengadili kasus itu, sehingga dinyatakan tidak diterima," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (6/9/2017).
Febri menjelaskan dalam pertimbangan tersebut PTUN justru sama sekali tidak menilai materi keabsahan hak angket. Malahan, di dalamnya diputuskan bukan kewenangan PTUN untuk mengadili sehingga gugatan disebut tidak diterima, bukannya ditolak. Karena pokok gugatan tersebut tidak termasuk wewenang absolut PTUN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi gugatan tersebut tidak berefek terhadap sikap KPK terhadap Pansus DPR. KPK justru saat ini sedang menunggu putusan MK soal gugatan objek hak angket KPK dalam Pasal 79 UU MD3
"Proses itulah yang kita tunggu bersama-sama, apalagi pihak DPR juga sudah datang dalam sidang MK tersebut. Jadi, kami ajak semua pihak, agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan yang keliru.
Berikut adalah isi putusan PTUN:
1. Menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima;
2. Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tidak berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara Nomor: 159/G/2017/PTUN JKT karena pokok gugatan nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang absolut Pengadilan Tata Usaha Negara;
3. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp 200 ribu. (nif/asp)











































