"Jadi, kita nanti akan RPH untuk memutus provisi itu bisa atau tidak, tapi proses persidangan berjalan terus, ya," kata Ketua MK Arief Hidayat.
Hal itu disampaikan dalam sidang pada Selasa (5/9), sebagaimana dilansir dalam risalah yang dipublikasikan website MK, Rabu (6/9/2017). Permohonan putusan sela itu diajukan oleh para pihak yang meminta MK memutuskan Pansus KPK adalah inkonstitusional. MK meminta DPR yang diwakili Arsul Sani melengkapi keterangan soal Pansus Angket.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan Pansus KPK diajukan dalam empat perkara, yaitu yang dimohonkan oleh Achmad Saifudin Firdaus, Bayu Segara, Horas AM Naiborhu, Harun Al Rasyid, Hotman Tambunan, Busyro Muqoddas, YLBHI, KPBI, dan kawan-kawan. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini