MK akan Gelar Rapat Putuskan Konflik DPR Vs KPK

MK akan Gelar Rapat Putuskan Konflik DPR Vs KPK

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 06 Sep 2017 09:46 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi akan segera menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menyelesaikan konflik DPR dengan KPK. DPR tengah menggelar Pansus KPK, sedangkan KPK berkukuh tindakan penyidikan bukan diawasi DPR, melainkan pengadilan.

"Jadi, kita nanti akan RPH untuk memutus provisi itu bisa atau tidak, tapi proses persidangan berjalan terus, ya," kata Ketua MK Arief Hidayat.

Hal itu disampaikan dalam sidang pada Selasa (5/9), sebagaimana dilansir dalam risalah yang dipublikasikan website MK, Rabu (6/9/2017). Permohonan putusan sela itu diajukan oleh para pihak yang meminta MK memutuskan Pansus KPK adalah inkonstitusional. MK meminta DPR yang diwakili Arsul Sani melengkapi keterangan soal Pansus Angket.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk melengkapi supaya kita besok bisa memutus dengan sebaik-baiknya provisinya," ujar Arief.

Gugatan Pansus KPK diajukan dalam empat perkara, yaitu yang dimohonkan oleh Achmad Saifudin Firdaus, Bayu Segara, Horas AM Naiborhu, Harun Al Rasyid, Hotman Tambunan, Busyro Muqoddas, YLBHI, KPBI, dan kawan-kawan. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads