Dua Terdakwa Bom Kedubes Australia Murid Azahari

Dua Terdakwa Bom Kedubes Australia Murid Azahari

- detikNews
Senin, 16 Mei 2005 17:41 WIB
Jakarta - Gara-gara menimba ilmu bom dari buron teroris Dr Azahari dan Noor Din M Top, dua terdakwa bom Australia Heri Sigu Samboja alias Anshori dan Ahmad Hasan alias Agung Sucahyo duduk di kursi pesakitan.Demikian yang mengemuka dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (16/5/2005).Kedua terdakwa di sidang dalam ruang yang terpisah. Sidang terdakwa Anshori dipimpin Asnawati dengan JPU Andi Herman. Persidangan berlangsung dua jam sejak pukul 13.45 WIB hingga 14.30 WIB.Sedangkan, sidang terdakwa Ahmad Hassan berlangsung hampir tiga jam mulai pukul 14.30 hingga 16.00 WIB yang dipimpin Ahmad Sobari dan ketua JPU Fenjte Expert Loway.Terdakwa Anshori dikenakan 4 lapis dakwaan dan terdakwa Ahmad Hasan dikenakan 5 lapis dakwaan.Dalam dakwaan primer, keduanya diduga telah mendapatkan ilmu membuat bom dari Dr Azahari dan Noor Din M Top pada Januari di kantor PT Pertani (Persero) Blitar.Atas dasar dakwaan primer tersebut, keduanya diduga dengan sengaja membuat kekerasan atau menimbulkan suasana teror terhadap orang secara luas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara hilangnya nyawa dan harta benda orang lain yang mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap fasilitas publik.Dakwaan primer, pasal 14 jo pasal 6 Perpu No. 1 tahun 2002 jo UU No. 15 tahun 2003 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2002 tentang pemberantasan terhadap pidana terorisme menjadi UU pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.Dakwaan subsidair, pasal 15 jo pasal 6 Perpu No. 1 tahun 2002 jo UU No. 15 tahun 2003 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2002 tentang pemberantasan pidana terorisme menjadi UU.Lebih subsidair, pasal 6 Perpu No. 1 tahun 2002 jo UU No. 15 tahun 2003 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2002 tentang pemberantasan terhadap pidana terorisme menjadi UU jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.Dakwaan lebih subsidair lagi pasal 9 Perpu 9 No 1 tahun 2002 jo UU 15 tahun 2003 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme UU jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.Dakwaan kedua, pasal 13 huruf B UU 15 tahun 2003 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi UU No. pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP jo pasal 64 KUHP.Sidang dilanjutkan Kamis 19 Mei 2005 dengan agenda pembacaan eksepsi dari masing-masing terdakwa. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads